Who We Are?
Sejarah
Kelompok Kerja Perumahan Permukiman Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS) Nasional yang sebelumnya merupakan Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional merupakan sebuah lembaga adhoc yang dibentuk pada tahun 1997 sebagai wadah atau forum komunikasi dan koordinasi agar pembangunan perumahan, air minum dan sanitasi berjalan lebih baik. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi. Selain itu, pembentukan Pokja juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah pelaku pembangunan air minum dan sanitasi.
Tugas dan Fungsi
- Menyusun strategi dan program dalam pembangunan Perumahan, Air Minum dan Sanitasi;
- Meyusun strategi dan program dalam pembangunan Air Minum serta Menyebarluaskan informasi terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Meyusun strategi dan program dalam pembangunan Air Minum serta Menyebarluaskan informasi terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum
Pokja PPAS Nasional terdiri dari 8 Kementerian yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pusat Statistik. Ketetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas selaku Ketua Tim Pengarah Pembangunan Air Minum dan Sanitasi Nomor Kep 38/D.VI/07/2013 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan.