DANA ALOKASI KHUSUS
Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu
DAK TPPKT (DAK Integrasi)
DAK TPPKT (DAK Integrasi)
Program pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penataan kawasan kumuh pada satu deliniasi kawasan yang dilakukan secara menyeluruh dengan memperbaiki kualitas permukiman melalui penyediaan akses air minum, sanitasi, perumahan, dan prasarana sarana permukiman serta mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan lainnya.
Program Penanganan
Peremajaan
Menata ulang permukiman secara total/ menyeluruh (Konsolidasi Total)
Pemugaran
Menata ulang permukiman secara sebagian (Konsolidasi Sebagian)
Relokasi
Pemindahan permukiman kumuh dari lokasi yang tidak sesuai RDTR/Rawan Bencana
Pembangunan Permukiman Baru
Pembangunan baru permukiman melalui kelompok/komunitas masyarakat untuk mengurangi Backlog
Menu Kegiatan DAK TPPKT
Rincian menu kegiatan yang dapat yang diusulkan pemerintah melalui DAK dan juga kegiatan lainnya yang diperlukan untuk penanganan kawasan kumuh.
Persyaratan
Program
Urgensi lokasi, lokasi prioritas, desain kawasan penanganan, timeline kegiatan, kolaborasi pendanaan, pendampingan.
Lahan
Lahan Clean and Clear – Memiliki Sertipikat, sesuai RTRW, lahan tidak sengketa, topografi tidak membutuhkan penanganan ekstrim.
Masyarakat
Telah sosialisasi program dengan masyarakat, memiliki bukti kesepakatan sosialisasi dengan masyarakat sebagai jaminan jika terjadi masalah.
4 Tahap Pengusulan
Peminatan
Surat Minat, Exsum, RC Utama
Pengiriman RC tahap 1 dan Ekspos
RC Teknis Tahap 1
Pengiriman RC Teknis Tahap 2 Dan Penilaian Usulan DAK (Sinkronisasi Harmonisasi)
RC Teknis Tahap 2
Rencana Kegiatan
RC Utama, RC Teknis Tahap 1 & RC Teknis Tahap 2