DANA ALOKASI KHUSUS

Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu

DAK TPPKT (DAK Integrasi)

DAK TPPKT (DAK Integrasi)

Program pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penataan kawasan kumuh pada satu deliniasi kawasan yang dilakukan secara menyeluruh dengan memperbaiki kualitas permukiman melalui penyediaan akses air minum, sanitasi, perumahan, dan prasarana sarana permukiman serta mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan lainnya.

Program Penanganan

Peremajaan

Menata ulang permukiman secara total/ menyeluruh (Konsolidasi Total)

Pemugaran

Menata ulang permukiman secara sebagian (Konsolidasi Sebagian)

Relokasi

Pemindahan permukiman kumuh dari lokasi yang tidak sesuai RDTR/Rawan Bencana

Pembangunan Permukiman Baru

Pembangunan baru permukiman melalui kelompok/komunitas masyarakat untuk mengurangi Backlog

Menu Kegiatan DAK TPPKT

Rincian menu kegiatan yang dapat yang diusulkan pemerintah melalui DAK dan juga kegiatan lainnya yang diperlukan untuk penanganan kawasan kumuh.

Persyaratan

Program

Urgensi lokasi, lokasi prioritas, desain kawasan penanganan, timeline kegiatan, kolaborasi pendanaan, pendampingan.

Lahan

Lahan Clean and Clear – Memiliki Sertipikat, sesuai RTRW, lahan tidak sengketa, topografi tidak membutuhkan penanganan ekstrim.

Masyarakat

Telah sosialisasi program dengan masyarakat, memiliki bukti kesepakatan sosialisasi dengan masyarakat sebagai jaminan jika terjadi masalah.

4 Tahap Pengusulan

Peminatan

Surat Minat, Exsum, RC Utama

Pengiriman RC tahap 1 dan Ekspos

RC Teknis Tahap 1

Pengiriman RC Teknis Tahap 2 Dan Penilaian Usulan DAK (Sinkronisasi Harmonisasi)

RC Teknis Tahap 2

Rencana Kegiatan

RC Utama, RC Teknis Tahap 1 & RC Teknis Tahap 2